Batam, News

Pengguna Jalan Keluhkan Kendaraan Proyek Yang Sebabkan Debu, Ini kata Kastalantas

| Senin 26 Aug 2019 14:00 WIB | 2276

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek


(Ilustrasi) Debu yang beterbangan di jalan depan SP Plaza saat pembangunan drainase. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, Batam - Masih banyaknya kendaraan proyek untuk pembangunan infrastruktur baik pemerintah maupun swasta yang bermuatan tanah yang berlalu-lalang di jalan protokol Batu Aji dan Sagulung, membuat jalanan di lokasi menjadi sangat kotor dan berdebu.


Kendaraan proyek yang tidak memenuhi aturan yang berlaku, yaitu salah satunya menggunakan penutup jika sedang beroperasi, menyebabkan tanah-tanah tersebut berceceran di jalanan, sehingga memperburuk keandaan wilayah yang belakangan telah lama tidak turun hujan.


Meskipun beberapa waktu lalu dari pihak satlantas menurunkan anggotanya untuk melakukan pembersihan di lokasi jalan yang sangat kotor, namun keadaan tersebut masih saja sama.


Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, perihal ini pihaknya harus terlebih dahulu mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait, terutama mengenai kendaraan proyek dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan. 


"Harus ada koorinidasi lagi dengan instansi terkait. Kalau saya main larang saja ntar dibilang tidak pro-pemerintah pula lagi," Ucap nya di sela kegiatan peresmian Kantor Komando Rayon Militer (Koranmil) 01/Batam Timur, Jumat (23/8) lalu.


Bahkan selama ini dari Satlantas telah menyampaikan himbauan, kepada kendaraan yang melewati jalan tertentu agar pada saat beroperasi dan mengangkut material tanah maupun pasir untuk menggunakan penutup.


Karena, Jika material tersebut sampai tercecer di jalan, makan pihak perusahaan wajib membersihkan jalan tersebut, karena itu sesuai aturan yang berlaku.


Seperti dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar dari kegiatan umum.


Dan juga dalam Perda Nomor 16 Tahun 2007, terkait ketertiban umum, menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak di saat jam-jam sibuk. Pelanggaran Perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.


Putu juga mengatakan, akan terus membangun kolaborasi dengan instansi terkait, karena sinergitas pembangunan harus selalu dikawal secara bersama.


"Ada ketentuan yang berlaku, kita berharap ketentuan ini harusnya sama-sama ditaati. Namun jika masih sering terjadi dan warga banyak yang komplain pasti kita akan lakukan penindakannya," Tegasnya. (AM)



Share on Social Media