Batam, News, Hukum & Kriminal

Habis Belasan Juta Untuk PSK, Tukang Bangunan Ini Akhirnya di Bui

| Jumat 23 Aug 2019 16:12 WIB | 2330



Mugianto, tukang bangunan yang telah menghabiskan belasan juta untuk psk namun harus mendekam di Bui.


MATAKEPRI.COM, Batuaji - Penahanan yang dilakukan kepada Mugianto (57) merupakan pertanggung jawaban atas penganiayaan yang telah dilakukan nya kepada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di pokok Jengkol, yang berlokasi di area Pelabuhan Sagulung.


Mujianto yang telah mengenal SR (korban) pada Tiga bulan terakhir, merasa seperti di guna-guna oleh SR. Karena Mugianto selalu teringat oleh SR, setelah pertemuan pertamanya tersebut.


Mugianto mengaku telah menghabiskan belasan juta rupiah, untuk bisa menemani SR pergi berbelanja dan melakukan berbagai perawatan ke salon.


Mugianto yang telah memiliki seorang istri dan anak dan bertempat tinggal di area dapur 12, selalu saja merindukan SR yang akhirnya membuat dirinya harus mendekam di tahanan mapolsek Batuaji.


hal tersebut di mulai dari Mugianto yang merasa kecewa oleh SR setelah mengetahui nomor teleponnya dihapus dari Hp SR, dan melihat ada foto SR bersama pria lain.


"Waktu saya kerumahnya pada malam kejadian, Rabu (21/8) saya cek Hp nya, dan dia memaksa merebut nya kembali. Akhirnya saya ancam dia pakai pisau yang memang saya bawa," Jelas Mugianto saat dilakukan gelar perkara di Mapolsek Batuaji pada Kamis (22/8) kemarin.


Akhirnya Mugianto terjatuh setelah di dorong oleh SR, namun Mugianto masih sempat melakukan penganiayaan menggunakan cincinnya yang terbentuk menyerupai sajam.


"Memang cincin saya tajam, makanya saya bisa lukai wajahnya," imbuh Mugianto.


Saya langsung pergi dengan membawa hp korban, yang bertujuan agar SR tidak bisa berkomunikasi lagi dengan pria lain.


Penjelasan juga di berikan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe yang mengatakan korban langsung membuat laporan ke Polsek Batuaji setelah kejadian tersebut.


Dan tim opsnal tertutup yang di pimpin oleh Kanitreskrim, Iptu melki Sihombing langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti dan para saksi.


"Pengintaian Langsung di lakukan ke area rumah pelaku, dan pelaku pun langsung bisa di amankan," kata Syafruddin.


Barang bukti Langsung di amankan bersama tersangka di mapolsek Batuaji. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Mugianto harus dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batuaji dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agung.AM)



Share on Social Media