Batam, News

Inilah Standar Pemakaian Pakaian Baju Melayu Di Lingkungan Pemko Batam

Juliadi | Kamis 22 Aug 2019 15:47 WIB | 6890

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah



MATAKEPRI.COM, Batam - Setiap hari Jumat seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam wajib memakai Pakaian melayu, maka dari itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyusun standar penggunaan pakaian melayu.


Menurutnya Jefridin, bahwa penggunaan baju melayu ada dua aturan, untuk laki - laki penggunaan kain samping. Kain samping merupakan kain yang dililitkan pada bagian luar baju melayu pria.


Dikatakan Jefridin, untuk penggunaan kain samping ini juga ada aturan bagi yang belum menikah, di atas lutut. Dan bagi yang sudah menikah, panjang sampai bawah lutut.

Kemudian pemakaian bajunya pun ada dua macam. Baju masuk di dalam kain atau dibiarkan di luar kain samping.


Baca juga :

Memeriahkan HUT ke-74 RI, Pemko Batam Gelar Pawai Budaya Dan Pawai Pembangunan

Tarif Rusunawa Milik Pemko Batam Akan Disesuaikan

Korem 033 /WP Ingin Melestarikan Kebudayaan Dan Permainan Tradisional


Menurut Jefridin, kain samping berada di luar baju apabila atasannya menggunakan kerah model cekak musang. Tapi bila baju atasan memakai jenis teluk belanga, kain samping berada di bagian dalam baju.



Lanjutnya, untuk jumlah kancing  untuk cekak musang ada lima. Dan poin lain yang harus diperhatikan pegawai pria saat mengenakan baju melayu adalah penggunaan songkok atau peci. Jenis penutup kepala yang dipakai adalah peci berwarna hitam. Sedangkan untuk acara resmi bisa menggunakan tanjak.



Jefridin, menambahkan penyusunan standar penggunaan pakaian melayu ini juga sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Daeran (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. (Adi) 



Share on Social Media