Batam, News, Kesehatan, Hukum & Kriminal

Jangan Main-main, Pelaku Pembuangan Limbah Bisa dijerat, dan Izin Instansi Bisa di Cabut

| Rabu 21 Aug 2019 12:55 WIB | 2673

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Kesehatan
Lingkungan Hidup


Kepala Dinas kesehatan kota Batam. Didi Kusmarjadi.


MATAKEPRI.COM, BATAM – Dinas Kesehatan Kota Batam akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembuang limbah medis. Hal tersebut di sampaikan, terkait pembuangan limbah medis beberapa waktu lalu di area Bukit tempayan, Batuaji - Batam.


Kepala Dinas kesehatan, Didi Kusmarjadi mengatakan kepada Matakepri.com beberapa waktu lalu bahwa tindakan pembuangan limbah medis tersebut sangat berbahaya, baik untuk masyarakat sekitar,  maupun untuk lingkungan.


"Jarum suntik yang telah digunakan, pastinya ada bakteri yang membahayakan," kata Didi.


Baca juga : BAHAYA !!! Limbah Medis di Buang Sembarangan


Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan pembuangan limbah medis tersebut, dengan mengajak pihak kepolisian.


Meskipun hingga kini, pelaku pembuangan limbah medis di area Batuaji tersebut belum bisa di temukan. Pihak nya akan terus mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.


"Kalau masalah pemberian izin bisa kami cabut, apabila instansi tersebut terbukti bersalah," ucap Didi.


Karena menurut Didi, penangan Limbah tersebut sangat mudah apabila pihak instansi tersebut telah bekerjasama sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga untuk penanganan limbah medis tersebut.


"Jadi instalasi yang telah bekerja dengan pihak ketiga, tidak perlu lagi memikirkan penanganan nya. Cukup membayar Retribusi nya setiap bulan," Imbuh Didi.


Dan pihak Dinkes tidak akan memberikan izin praktek apabila Instansi tersebut belum bekerja sama dengan Pihak ke-tiga.


"Hal ini tentunya untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali," Pungkasnya. (AM)



Share on Social Media