News, Lingga, Hukum & Kriminal

Lahir 17 Agustus? Bisa dapatkan SIM Gratis Di Lingga

| Jumat 16 Aug 2019 15:30 WIB | 3374





MATAKEPRI.COM, Lingga - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-74 yang jatuh pada 17 Agustus 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kabupaten Lingga, membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi warga Kabupaten Lingga yang lahir pada tanggal tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Lingga AKP Emsas.


Emsas menjelaskan layanan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 16-17 dan 18-19 Agustus 2019 di Polres Lingga, Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang dibuat oleh Polres Lingga, apabila belum memiliki SIM A maupun SIM C 


“Silahkan masyarakat atau warga Kabupaten Lingga yang belum memiliki SIM bisa datang ke Polres Lingga, pemohon SIM baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM secara gratis. Sementara, layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru. Bukan perpanjangan SIM,” ucap Emsas kepada Mata Kepri Com, Jum'at 16 Agustus 2019.


Untuk pembuatan SIM gratis selain harus berulang tahun pada 17 Agustus, para pemohon merupakan warga Kabupaten Lingga dengan menyertakan surat keterangan sehat dan identitas diri (KTP) Kabupaten Lingga. Persyaratan lain ialah umur minimal 17 tahun dan dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik.


Dengan adanya layanan pembuatan SIM gratis ini, Emsas berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. 


"Harap diperhatikan untuk yang telah memenuhi kriteria tersebut silahkan daftar karena tanggal pelaksanaannya cuma empat hari yakni tanggal 16-17 dan 18-19 Agustus 2019 saja," pungkasnya.(NAZILI)



Share on Social Media