Nasional , News, Hukum & Kriminal

Dibilang Tak Memuaskan, Gigolo Ini Bunuh Kliennya

| Selasa 13 Aug 2019 08:42 WIB | 3042



Polisi menangkap gigolo yang membekap korbannya hingga tewas (foto : detikcom)


MATAKEPRI.COM, Denpasar - Seorang gigolo bernama Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33) membunuh kliennya Ni Putu Yuniawati (39). Gustu membunuh Ni Putu lantaran tak terima ketika pelayanannya dibilang tak memuaskan.


Pertemuan Yuni dengan pembunuhnya, Gustu berawal dari transaksi jual beli mobil. Kala itu, Yuni menawarkan mobilnya untuk dijual di situs online.


"Dari keterangan tersangka ini bahwa awalnya tersangka ingin membeli mobil dari korban, berkenalan di medsos, akhirnya korban menjual kepada pelaku dan diberikan cek senilai Rp 10 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8)).


Ruddi mengatakan dalam pertemuan itu, Yuni dan Gustu saling mengobrol. Hingga akhirnya Gustu mengaku sebagai gigolo dan keduanya mulai bertransaksi.


"Namun dalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol menanyakan pelaku apa kerjanya selain ingin membeli mobil tersebut. Pelaku mengatakan pekerjaannya sebagai gigolo, prostitusi online, setelah itu diajak makan, korban ingin dengan pelaku tadi akhirnya ada kesepakatan dan menginap di Penginapan Teduh," jelas Ruddi.


Keduanya lalu berangkat menuju ke penginapan di kawasan Denpasar, Bali. Saat bersetubuh, Yuni rupanya komplain karena merasa pelayanan Gustu tak memuaskan. Sontak, Gustu tak terima dan langsung membunuh Yuni.


"Akhirnya tersangka tersinggung korban tadi ditarik dan dibekap dan ditutup dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu korban langsung meninggal dan tersangka meninggalkan penginapan dan bertemu dengan saksi," ujar Ruddi.


Saksi yang dimaksud Ruddi adalah petugas penginapan. Kepada petugas penginapan, Gustu mengatakan Yuni akan keluar 30 menit lagi dan menggunakan ojek online.


Jenazah Yuni kemudian ditemukan staf penginapan pada Senin (5/7) pukul 21.30 Wita. Sedangkan Gustu sendiri kabur.


"Setelah itu tersangka pergi kemudian tersangka ditangkap di Sulawesi Utara," paparnya.


Untuk diketahui sudah, Yuni pisah ranjang dengan suaminya sejak 2017 lalu. Sementara Gustu merupakan pria yang beristrikan wanita asal Manado.


Atas perbuatannya, Gustu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


Gigolo Bagus Putu Wijaya (33) kini terancam hukuman belasan tahun penjara. Selain dikenakan kasus pembunuhan Ni Kadek Yuniawati (39) dan juga disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.


"Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pencurian pemberatan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8).


Gustu juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan terkait kasus transaksi mobil. Usai membunuh Yuni, Gustu sempat menggadaikan mobil milik Yuni senilai Rp 10 juta. 


"Mobil tersebut digadaikan terus jadi Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta itu habis untuk beli baju, tiket ke Manado," ujar Ruddi. 


(***)



Share on Social Media