Batam, News

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp. 13,8 Milyar Berhasil Di Gagalkan Tim Satgasgab F1QR Koarmada

Juliadi | Senin 12 Aug 2019 17:23 WIB | 3271



Suasana Konferensi pers terkait penggagagalan penyelundupan Baby Lobster (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Tim Satuan Tugas Gabungan Armada Satu Respon Cepat Komando Armada I (Satgasgab F1QR Koarmada I) berhasil mengendalikan Speedboat bermesin 200 PK 2 unit merk Yamaha, utara utara Pulau Sugi. 


Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah, SE, MAP, Senin (12/8/2019) bertempat di Mako Lanal Batam. 


Menurutnya Tim Satgas tersebut, terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Lobster Bayi dari Batam ke Singapura menggunakan Speedboat. 


Dikatakannya di speedboat tersebut, ada juga barang Baby Lobster sebanyak 15 kotak sterofoam coolbox.


Ia juga mengungkapkan keberhasilan ini merupakan bukan pertama yang dilakukan oleh Tim gabungan F1QR. 


Ia mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan Bayi Lobster tersebut, berkat informasi yang diperoleh, selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyelamatan dengan sektor sektor. 


Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya 1 buah Speedboat tanpa nama yang melaju kencang dengan kecepatan ± 50 knot di sekitar Perairan Sugi Batam menuju ke Singapura.


Pengejaran dilakukan oleh Tim Satgasgab F1QR Koarmada I dengan menggunakan Speedboat dari Pulau Moro hingga Arah Tanjung Semokol Mantel Sugi. 


Karena nyaman terkepung oleh Speedboat dari Tim Satgasgab F1QR Koarmada Saya akhirnya Speedboat berhasil nama berhasil dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR.


Selanjutnya Tim Satgasgab F1QR Koarmada Saya melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, terdiri dari 1 buah Speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK bermuatan 15 kotak sterofoam coolbox, dan penyelamatan penyelamatan 3 orang yang dapat kita tangkap. Dalam hal ini Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk menerapkan pencacahan, bertempat di stasiun BKIPM Kota Batam. 


Menurut hasil dari pencacahan di Stasiun BKIPM yaitu, pertama, jumlah 15 kotak sterofoam / 1 kotak strerofoam berisi 34 kantong. (Satu kantong untuk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan Satu kantong untuk jenis mutiara rata-rata 90 ekor).


Baca juga: 

Tim F1QR Lanal Batam Berhasil Melumpuhkan Peyeludupan 450 Ekor Burung Kacer Malaysia

Kolonel Laut (P) Alan Dahlan Gantikan Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, Jabatan Danlanal Batam

Tim F1QR Lanal Batam Mengamankan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia


Kedua, Baby Lobster 15 kotak sterofoam (493 kantong) terdiri dari 14 kotak sterefoam (473 kantong) jenis pasir dengan jumlah 89.804 ekor dan 1 kotak sterefoam (20 kantong) jenis mutiara dengan jumlah 1.826 ekor.


Ketiga, jumlah total keseluruhan 91.630 ekor. Keempat, total estimasi penyelamatan SDI menyetujui jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor berhak Rp.150.000 x 89.804 ekor = Rp. 13.470.600.000, jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor memenuhi Rp. 200.000 x 1826 ekor = Rp. 365.200.000. 


Dan Kelima, jumlah total estimasi penyelamatan SDIisaran Rp. 13.835.800.000. Konferensi pers dihadiri oleh, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, SE, MAP Kepala BKIPM Kota Batam A. Agung Ges, Danlanal Batam Kolonel Alan Dahlan, ASOPS Danlantamal IV, Asintel GKLI. (Adi) 



Share on Social Media