Batam, News, Ekonomi

Sebanyak 10 Persen Perceraian di Batam Merupakan Cerai Ghoib

| Jumat 09 Aug 2019 07:57 WIB | 1488

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Pengadilan Agama Kota Batam. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, Batam - Tingginya angka perceraian di Batam, terjadi karna Beberapa faktor, untuk yang paling dominan merupakan faktor ekonomi, perselingkuhan, sudah tidak ada kecocokan dan juga salah satu pasangan sudah lama tidak diketahui keberadaannya. 


Faktor yang terakhir tersebut sering disebut dengan perceraian ghoib, yang mana pengajuan cerai tersebut dilakukan oleh sepihak. Hal tersebut diungkapkan oleh Barmawi selaku humas Pengadilan Agama Kota Batam.


Dari data yang dimiliki sejak awal tahun 2019 hingga akhir Juli lalu, ada sebanyak 1209 perkara perceraian yang telah diterima oleh pengadilan agama Kota Batam. Dari angka tersebut ada sebanyak 10% yang merupakan perceraian ghoib.


"Lebih kurang ada sebanyak 120 perkara perceraian yang merupakan Ghoib," ucapnya saat ditemui di kantornya beberapa saat lalu.


Barmawi juga menambahkan, untuk Perkara percerain Ghoib tersebut akan melalui beberapa tahapan dan pastinya membutuhkan waktu yang lebih lama dari perkara cerai gugat ataupun cerai talak.


"Setelah pengajuan cerai yang dilakukan oleh salah satu pihak, Pengadilan Agama Kota Batam akan melakukan beberapa tahap,  diantaranya akan memanggil pihak lainnya yang disiarkan melalui RRI," jelasnya.


pemanggilan salah satu pihak lainnya yang tidak diketahui keberadaannya tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali, untuk pemanggilan yang pertama akan di lakukan satu bulan pasca pengajuan berkas, dan pemanggilan yang ke dua akan dilakukan dua bulan setelahnya. Jadi akan membutuhkan waktu lebih kurang selama 4 bulan.


"Hal tersebut memang sudah tertera dalam aturan yang ada. Kita tidak bisa mempercepat tahapannya, kalau kita melewati salah satu tahapan berarti itu sudah melanggar aturan," imbuhnya.


Dalam Perkara percerain Ghoib ini, tidak akan ada tahapan mediasi sebagaimana yang biasa di lakukan dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak. (Agung.AM)



Share on Social Media