Batam, News, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 27,053,46 Gram

Egi | Kamis 08 Aug 2019 22:29 WIB | 1665

Polda Kepri
Bandara/Pelabuhan


Kombes Pol.Arif Bastari saat Konfersi Pers di kantor BNN Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Seberat bruto 27,053,46 Narkotika Golongan I jenis Sabu di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) pada hari kamis (8/8) pukul 15.00 wib.

Narkotika golongan 1 jenis sabu yang di musnahkan tersebut di dapatkan dari lima laporan kasus narkotika dengan enam orang tersangka.Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepuluan Riau Kombes Pol. Arif Bastari.


Penangkapan pertama tanggal 18 juni 2019 berinisial W (61) WNI di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam terdapat narkotika jenis sabu seberat bruto 419 gram di dalam kantong plastik hitam.

"Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 396,54 gram dan sebanyak 22,46 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," Ucap Kombes Pol. Arif Bastari saat ekpose di kantor BNNP Kepri.

Penangkapan yang kedua dari Tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV di pinggir pantai Kampung Tua Bakau Serip Kecamatan Nongsa tanggal 20 juni 2019 berinisial R (27) WNI.

"Sebanyak 2 (dua) buah plastik bening berisi kristal Seberat bruto 204,15 gram yang ditemukan didalam sendal milik tersangka, dan 24,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," Ucapnya kembali.

Penangkapan yang ketiga tanggal 12 Juli 2019 di Bandara Internasional Hang Nadim telah mengamankan 2 (dua) orang berinisial S (37) WNI dan D (29) WNI.

"Kedua tersangka membawa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 275 gram yang ditemukan di dalam koper milik tersangka S, dan 6 (enam) bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 248 gram yang ditemukan didalam tas ransel milik tersangka D,"ungkapnya.

Pada penangkapan yang keempat Tim F1QR/ Patkamla V-8 telah mengamankan 1 (satu) orang berinisial P (31) WNI di Perairan Anak Kabupaten Karimun pada tanggal 13 juli 2019.

"Sebanyak 21 bungkus Teh Cina Merek Guanyinwang Bintang Lima berisi sabu seberat bruto 21.523 gram yang ditemukan di body Speedboat Mesin Yamaha 40PK miliknya. Sebanyak 672,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," Tuturnya.

Pada tanggal 16 Juli 2019 penangkapan yang kelima petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan E (34) membawa 5 bungkus plastik isi sabu dengan berat bruto 5.446 gram.

"Narkotika jenis sabu ditemukan sebanyak 544.6 gram di dalam Magig Jar (penanak nasi) miliknya. Sebanyak 174,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,"tutupnya.


Dari kelima penangkapan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi terkait.(EAG)



Share on Social Media