Batam, News, Kepri

20 Agustus Mendatang Seluruh Kapal Perairan Indonesia Wajib Aktifkan AIS

Egi | Kamis 08 Aug 2019 18:15 WIB | 2332



DJBC Heru Pambudi,S.E.,LL.M didampingi JKDM Dato’ Seri Paddy saat wawancara dengan awak media(Foto:Egi)  


MATAKEPRI.COM,BATAM- Kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor wilayah DJBC khusus Kepri berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal.Kamis(8/8)

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Komitmen tersebut diimplementasikan dalam bentuk sinergi operasi bersama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau guna mendapatkan hasil yang maksimal.

"Banyaknya peyelundupan barang-barang ilegal KPU BC Batam dan Kanwil DJBC khusus Kepri berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal," Ucap Heru.

Selama tahun 2019 KPU BC Batam dan Kanwil DJBC khusus Kepri berhasil mengamankan 20.184.498 batang rokok dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 7.468.264.260.

"Hasil penindakan rokok ilegal oleh KPU BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri Sejumlah 20.184.498 batang dengan estimasi nilai barang Rp 14.431.916.070dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 7.468.264.260,"ucapnya kembali.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan tidak hanya oleh patroli laut akan tetapi juga operasi pasar dan operasi Gempur, diantaranya di Bandara Hang Nadim, Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar, dan toko-toko di wilayah Batam dan Kepri.

Heru Pambudi juga menambahkan tentang kewajiban pengguna Automatic Identification System (AIS) kepada seluruh kapal di perairan Indonesia untuk bisa melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal yang membawa barang-barang ilegal.

"Mengingat banyaknya kapal penyelundup yang tidak mengaktifkan AIS di perairan Indonesia, maka DJBC bekerja sama dengan Ditjend Perhubungan memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019, dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019,"tutupnya.(EAG)



Share on Social Media