Batam, News, Hukum & Kriminal

Tutupi Aib, Pelaku Jambret Sempat Gunakan Nama Kerabat Yang Telah Meninggal

| Senin 05 Aug 2019 14:04 WIB | 2367



Pelaku penjambretan yang mengaku sebagai Andika genting, alias Immanuel Ginting (22) bersama Kapolsek Batuaji, Kompol Sy


MATAKEPRI.COM, Batuaji - Pelaku penjambretan tas seorang ibu rumah tangga yang terjadi di area Simpang basecamp, sempat menggunakan nama kerabatnya yang telah meninggal saat diinterogasi oleh pihak Kepolisian.


Pelaku tersebut mengaku bernama Andika Ginting yang beralamat di Merapi subur.  Pengakuan bohong tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mengirimkan surat pernyataan kepada pihak keluarga pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol syafruddin Dalimunthe saat ekspos pada Senin (5/8).


"setelah kita kirimkan surat pernyataan ke pihak keluarga Andika ginting, mereka langsung merasa terkejut, karena anak mereka telah meninggal beberapa saat lalu," ucap Dalimunthe.


Baca juga : Tersungkur Saat Tarik Tas, Sopir Angkot Ini Gagal Jambret Ibu rumah Tangga


Hal tersebut tentu saja membuat rasa penasaran pihak keluarga yang akhirnya mendatangi mapolsek pada hari itu juga. Dan diketahui bahwa pelaku penjambretan tersebut bernama Immanuel Ginting (22) yang juga masih merupakan keluarga dari Andika ginting.


Immanuel ditangkap saat dirinya terjatuh usai melancarkan aksi jambret nya, yang menarik tas korban di kawasan Simpang basecamp pada Jumat (2/8) sekitar jam 11. Wib


"setelah mereka terjatuh akhirnya pelaku langsung diamankan oleh beberapa orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,"  kata dalimuthe.


Dalimuthe melanjutkan, setelah kejadian tersebut korban juga mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki, dan langsung ke klinik untuk pengobatan.


Di ketahui, korban yang bernama Bida Siregar, merupakan warga Kavling sumber sari, Sagulung. Yang akan pergi menjemput Buah hatinya yang saat ini bersekolah di SMPN 47 Batam.


Atas aksi kriminal nya, sopir angkot tersebut mendekam di mapolsek Batuaji dan terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Agung. AM)




Share on Social Media