Batam, News

Sejak Oktober 2016 Izin KSB Tidak Ada Lagi

Juliadi | Jumat 02 Aug 2019 21:14 WIB | 1815

BP Batam



MATAKEPRI.COM, Batam - Semua lahan yang akan di bangun menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) itu ilegal, hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana, Purnomo Andiantono, Jumat (2/8/2019) bertempat di Marketing Centre BP Batam.


Dikatakannya bahwa BP Batam juga mengeluarkan himbauan bahwa sejak tahun 2016 Oktober izin KSB tidak lagi pernah dikeluarkan oleh Lahan kavling yang marak diperjual belikan.

Menurutnya terhadap masalah KSB yang di perjual belikan kepada masyarakat kini menjadi sorotan BP Batam yang tersebar disekitar Nongsa, Kabil, Sagulung dan Sei Beduk. 



Sementara itu, Kata Edi Santoso selaku Kepala Ditpam BP Batam mengatakan bahwa pihak BP Batam memastikan bahwa jika pengusaha yang membuka lahan di Hutan Lindung, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pidana. Menurut mereka Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur penjagaan hutan lindung. (*/Adi) 



Share on Social Media