Nasional , News, Hukum & Kriminal

Ayah Yang Cabuli Anak di Sumut Harus Di Kebiri

| Jumat 02 Aug 2019 08:45 WIB | 2868

Hukum & Kriminal


Ilustrasi di kebiri. (Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Sumut - Setelah terungkap kasus Kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Utara, Padang Sidimpuan, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumut, Muslim Harahap meminta pelaku pencabulan yang dilakukan orangtua terhadap anak kandungnya di Padang Sidimpuan, Sumut, harus dihukum kebiri.


Menurut Muslim perlakuan Tambat Martua (37) sebagai orang tua, yang mencabuli anaknya yang kini berusia 13 tahun sungguh biadab karena perbuatan asusilanya berulang kali dilakukan, bahkan sejak korban berusia Enam tahun.


"Undang-undang kita, memungkinkan pelaku pencabulan terhadap anak dikebiri. Jadi, harus dikebiri dia itu," ujar Muslim, Kamis (1/8).


Kata Muslim peristiwa ini harus dijadikan momentum yang tepat untuk penegakan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, demi memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Meskipun, sejauh ini Muslim belum pernah mendengar adanya, predator seksual yang dikebiri di Indonesia.


ilustrasi dikebiri.(istimewa)


"Saya belum ada dengar ada pelaku yang dikebiri. Bagaimana cara giringnya. Ya, pemerintah di sana harus menggandeng advokat," ujar Muslim.


Ditanya mengenai kondisi psikis korban, saat ini siswi kelas 6 Sekolah Dasar itu dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Padangsidimpuan.


"Saat ini dia sedang menjalani trauma healing (penyembuhan trauma) atas kejadian keji yang menimpanya," kata Muslim.


Tim P2TP2A sejauh ini, kata Muslim akan berkoordinasi dengan psikolog dan anak membuat agenda rutin terhadap penanganan berkala yang diterima korban.


"Tentu hal ini diupayakan agar anak ini bisa tumbuh sehat secara psikis. Target utamanya itu. Agar traumanya hilang," katanya.


Kasus pencabulan yang dilakukan Tambat Martua kepada anaknya yang berumur 13 tahun terbongkar setelah korban tak tahan dengan perbuatan keji ayah kandungnya semenjak usianya 7 tahun.


Korban lalu mengadukan itu ke sepupunya, pada Selasa (30/7) dan setelah bitu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya Tambat diciduk polisi di hari itu juga. (**/AM)


Sumber : kumparan.com



Share on Social Media