Nasional , News, Hukum & Kriminal

Jadi Polisi Gadungan, Pria ini Curi 17 Motor Dengan Santai

| Kamis 01 Aug 2019 08:38 WIB | 2512



(foto : detik.com)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - seorang polisi gadungan yang bernama Arief Septian (22) berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Arif terbukti melakukan pencurian sepeda motor bersama komplotannya yang mengaku sebagai anggota polantas.


Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni MS (27), SS (21), RA (22), IA (18), AK (36), dan SY (45). Dalam kasus ini Arief merupakan tersangka utama yang berperan sebagai polisi berpakaian dinas lengkap.


Arief dan bersamaan teman-teman nya mengaku sebagai polisi agar bisa mengambil motor barang bukti. (Foto : detik.com)


"Barang bukti yang kami amankan 17 unit sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan 1 set pakaian dinas yang digunakan tersangka untuk menyamar sebagai polisi. Kami juga menyita uang Rp 500 ribu dan alat-alat untuk menjalankan aksinya," jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019).


Komplotan ini ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Juli 2019. Kasus bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan para tersangka di pos lantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


"Yakni terjadinya pencurian dengan pemberatan di pos polisi lalu lintas, yakni pos sementara yang digunakan anggota Polantas yang sedang mengatur lalu lintas, yang ada di Mall of Indonesia. Mendapat informasi tersebut, kemudian melakukan pengecekan dan olah TKP," jelasnya.


Saat itu Arief diamankan ketika hendak mengambil 1 unit motor barang bukti tilang di pos lantas MOI. Saat diamankan, dia mengenakan seragam layaknya seorang Polisi Lalu Lintas, lengkap dengan pet putih.


"Setelah dicek, ia bukan polisi, hanya menyamar atau polisi gadungan. Dari situ dikembangkan anggota kami, ternyata ada TKP-TKP lain selain pos Polantas MOI, juga pos Polantas Bintang Mas, dan pos Polantas Permai," sambungnya.


Dari tiga lokasi itu, Arief dkk mencuri 17 unit motor. Mereka mengamati ketika polisi menilang pengemudi motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat sah.


"Yang diambil tersangka rata-rata adalah motor milik anggota sendiri dan motor barang bukti. Apabila petugas Polantas di pos jaga tersebut misalnya di perempatan itu melakukan penindakan penilangan, sebelum kendaraan nanti dibawa ke tempat penitipan barang bukti, itu disimpan dulu di situ, dan pada saat itulah oleh tersangka barang bukti ini diambil," sebutnya.


Atas perbuatannya itu, Arief dkk ditahan serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (4) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 atau 481 subsider 480 KUHP. (**/AM)


Sumber : detik.com



Share on Social Media