Batam, News, Ekonomi

Komisi II DPRD Kota Batam, Meminta PTPS Supaya Tutup Gelper

Juliadi | Rabu 31 Jul 2019 20:02 WIB | 4734

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Mesrawati Tampubolon., SE., MH (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi II DPRD Kota Batam kembali Gelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama pengusaha Karaoke (KTV) dan pengusaha Gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam, Rabu (31/7/2019) bertempat ruang rapat Komisi II DPRD Kota Batam.


RDP tersebut di pimpin oleh Mesrawati Tampubolon., SE., MH (Sekretaris Komisi II) didampingi oleh Uba Ingan Sigalingging dan Dr. Idawati Nursanti, turut di hadiri Dinas Pariwisata Kota Batam, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta pengusaha KTV dan Gelper.


Dari sekitar 40 an pengusaha KTV maupun Gelper yang di undang dalam RDP tersebut, yang hadir hanya Gelper, Sky Light Zone, Galaxy KTV dan Super Mario Zone.


Mesrawati, mengatakan dalam RDP tersebut selain membahas izin, juga membahas pajak yang harus di bayarkan ke daerah.


Menurutnya izin untuk pengusaha tersebut, apakah sesuai dengan izin yng di keluarkan PTPS. Karena dari sidak Komisi I izin para pengusaha yakni izin permainan anak dan dewasa, akan tetapi hasil temuan Komisi I ternyata di gunakan para pengusaha untuk permainan Dewasa.


"Kami akan memberikan surat rekomendasi ke Pemko, Polda Polresta terkait dengan kegiatan di lapangan. Ada indikasi di lapangan izin yang di keluarkan PTPS kegiatan dilapangan, ini merugikan PAD kita, mereka di lapangan harus membayar pajak 50%, "ujar Mesrawati.


Dikatakan Mesrawati, fakta sesungguhnya hanya 15 % dan Los 35% yang sudah berjalan bertahun-tahun bukan kali ini saja. Ia mempertanyakan ke BP2RD ke mana larinya 35%.


"Karaoke biasanya tempat bernyanyi, kenyataan di dalamnya ada permainan bola pimpong, pajaknya kan 35%. Inikan satu judul tapi dua kegiatan, "katanya.


Baca juga : 

Anggota Komisi ll DPRD Kota Batam, Mempertanyakan Izin Gelper

PT. PMB Tidak Mengindahkan Peringatan KLHK

Inilah Surat Edaran Yang Dikeluarkan PT. PMB Yang Peras Konsumen



Lanjutnya dalam satu tahun saat ia hitung 35% di bagi jumlah para pengusaha itu sudah berapa Milyar Losnya.


"Kita ada bukti, bahwa itu ada, kita pernah masuk ke dalam. Jadi jawaban pengusaha itu mereka mengakui," ungkap Mesrawati.


Dikatakan Mesrawati, para pengusaha dan PTSP, mereka salah. PTPS mengeluarkan izin untuk anak dan keluarga, akan tetapi di lapangan permohonan dewasa atau ketangkasan. Seharusnya pemerintah harus melakukan pengawasan.


Komisi II DPRD Kota Batam RDP bersama pengusaha KTV dan Gelper di Kota Batam 


"Kita tidak tau apakah antara pengusaha dan pemerintah ada kongkalikong, tidak mungkin pemerintah tidak tau, "ujarnya.


Ia berharap izin yang di keluarkan PTPS harus di revisi kembali, sampai direvisi semua kegiatan ditutup, kecuali yang membayar pajak seperti permainan anak jangan di tutup. Tetapi yang menyalahi izin yang harus ditutup.


Di akhir RDP, Mesrawati, meminta PTPS supaya menutup Gelper Super Mario Zone dan salah satu Gelper di Top 100 Tembesi, karena tidak memiliki izin. (Adi) 



Share on Social Media