Batam, News, Hukum & Kriminal

Merasa Jawaban Tidak Puas, AB Aniaya RP Hingga Meninggal

Juliadi | Rabu 31 Jul 2019 14:52 WIB | 3221

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kapolsek Batu Aji Kompol Syafruddin Dalimunthe (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang mana korbannya masih di bawa umur inisial RP dan korban meninggal dunia, Rabu (31/7/2019) bertempat di Polresta Barelang.


Tersangka AB (Foto : Adi) 


Dikatakan Hengki, kejadian tersebut pada 16 Juli 2019 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Bertempat di teras Kantor Biznet samping SMK 1 Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.


"Peristiwa terjadi antara tersangka dan korban, dimana tersangka menanyakan pada korban kalau bekerja dimana. Dan di jawab kalau mau bekerja di cucian mobil, karena tersangka tidak terima jawaban korban, kalau bekerja di situ tidak cukup gajinya, Karena bekerja di sana menurut korban hanya makan mie dan bakso saja, "ungkap Hengki, di dampingi Kapolsek Batu Aji, Kompol Syarifudin Dalimunthe.


Baca juga :

PT. PMB Tidak Mengindahkan Peringatan KLHK

Inilah Surat Edaran Yang Dikeluarkan PT. PMB Yang Peras Konsumen


Lanjut Hengki, karena tidak puas dengan jawaban dan merasa diejek tersangka (Inisial HB) melempar korban dengan sandal, karena tidak puas juga tersangka kemudian menendang korban yang sedang duduk di lantai dan membuat korban jatuh kelantai dan kepalanya terbentur kelantai.


Tersangka AB saat ditanya Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki (Foto : Adi) 


Menurutnya korban di bawa adiknya kerumah, sampai di rumah korban muntah - muntah dan kemudian di bawa kerumah sakit Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan sampai tidak sadarkan diri.


"hasil dari pemeriksaan, terjadi pendarahan dan sudah di lakukan tindakan medis sesuai aturan. Karena tidak sadarkan diri korban meninggalkan diri, "ungkap Hengki.


Hengki, menambahkan korban meninggal dunia setelah 13 hari setelah kejadian. Kasus ini sedang di proses Polsek Batu Aji, untuk tersangka di jerat pasal 80 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang 35 Tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002, tentang pelindung anak hukuman 15 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media