Batam, News

KSB Kabil Dan Punggur PT. PMB Tidak Miliki Izin, Konsumen Di Peras

Juliadi | Senin 29 Jul 2019 16:54 WIB | 3445

DPRD


Suasana RDP Komisi I DPRD Kota Batam (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Izin Kavling Siap Bangun (KSB) yang menjual belikan oleh PT. Prima Makmur Batam (PMB) tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP), hal tersebut di sampaikan pihak pengelola lahan BP Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7/2019). 


Dalam RDP yang dipimpin Budi Mardianto (Ketua Komisi I) didampingi oleh Harmidi Umar Husen (Wakil ketua Komisi I), Jurado Siburian dan Yudi Kurnain, turut di hadiri Kanit I Reskrim Polresta Barelang, pihak BP Batam, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kepri Lamhot M Sinaga, Manajemen PT. PMB (Ayang), Konsultan Hukum PT. PMB serta perwakilan Konsumen PT. PMB. 


Ayang, berdalih bahwa hutan lindung yang akan di bangun KSB tersebut, merupakan hibah dari Azli pada tahun 1995.


Menurut perwakilan pengelolaan Lahan BP Batam, sejak tahun 2016 BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin terkait KSB tersebut. 


"Di Batam ini tanah milik hak pengelola (BP Batam) yang berikan kepada pemerintah pusat, artinya diatas lahan ini pengelolaan ini penggunanya harus izin hak pengelola, "ujarnya. 


Lanjutnya prosesnya harus izin dulu baru pemanfaatan, dan untuk lahan di Batam pun sangat terbatas. 


"Kami tidak ada memungut biaya pengurusan lahan, akan tetapi ada biaya pengukuran. Namun tidak termasuk PT. PMB," tutupnya. 


Sementara itu, perwakilan Konsumen, Andre, mengatakan bahwa sebagian dari konsumen adalah orang awam, mereka mendapatkan surat sepihak dari PT. PMB bahwa mereka harus membayar uang izin sebesar Rp. 35 Juta. 


Ayang perwakilan PT. PMB (Foto : Adi) 


Lanjutnya jika sampai tanggal 15 Juli 2019, uang tersebut tidak di setor. Maka KSB yang mereka cicil akan di pindah tangan atau hangus, para konsumen merasa di peras oleh pihak PT. PMB. 


Menurut Andre, bahwa mereka hanya mendapatkan surat hibah dan surat tersebut tidak semua di berikan hanya sebagian saja dan sebagian disimpan PT. PMB untuk file. Dan para konsumen harus membayar uang tebas. (Adi) 



Share on Social Media