Karimun, News, Batam

Guskamla Koarmada 1 Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Lakukan Tambang Pasir Ilegal Pulau Citlim

Egi | Jumat 26 Jul 2019 08:40 WIB | 4378



Guskamla Koarmada 1 Konferensi pers di Dermaga Lanal Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Guskamla Koarmada 1 mendapat laporan dari masyarakat adanya perusahaan melakukan penambangan pasir ilegal di Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten karimun,Jumat (26/7).

Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan mengatakan ada sebanyak 20 perusahaan beraksi mengeruk pasir, hingga saat ini aktifitas pengambilan pasir disitu tetap berjalan padahal pemerintah Provinsi Kepri sudah mengeluarkan surat penghentian sementara.

"Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penghentian sementara dari kegiatan operasi produksi, yaitu dari Dinas ESDM Provinsi Kepri kepada 20 perusahaan yang melakukan tambang pasir tapi aktifitas tambang tersebut masih juga dilakukan dipulau itu," ujar Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan kepada awak media, Kamis (25/7) di Dermaga Lanal Batam setelah diajak berkeliling menggunakan kapal perang jenis klas patroli KRI Torani 860 ke pulau Citlim.

Untuk saat ini pekerjaan tambang pasir yang dilakukan di pulau belum diketahui secara pasti sudah berapa lama dia beroperasi karena masih dalam penyelidikan, tapi yang jelas saat ini perusahaan itu sudah melanggar aturan yang ada dan kapalnya tidak memiliki izin bongkar muat dari penganggutan pasir itu.

"Aturan sudah ada aktifitas tambang harus dihentikan tapi perusahaan itu tetap jalan, maka ini akan ditindak tegas, karena dia adalah ilegal,"ungkapnya.

Guskamla Koarmada I akan tindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih tetap melakukan penambangan pasir di daerah Pulau Citlim, karena akan merusak lingkungan.

"Jika aktifitas tambang pasir disitu tetap berkelanjutan maka pulau itu terancam akan tenggelam dan selain itu dampak lingkungan dari aktifitas tambang itu sangat membahayakan, oleh karena itu akan di tindak dengan tegas,"tuturnya.

Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat berupa beko, 2(dua) unit mobil truk, 1(satu) buah kapal dengan merek TB Tirta Jaya VIII Tanjung Pinang dan tongkang Bahtera Bahagia yang sedang berisikan pasir dari hasil tambang.(EAG)




Share on Social Media