Batam, News, Ekonomi

Kepala BP Batam Keluhkan Tumpang Tindih Regulasi Ke Menkumham

Juliadi | Rabu 24 Jul 2019 19:45 WIB | 4089

BP Batam
Menteri/Wamen


Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, saat dikonfirmasi awak media (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Rapat kelompok kerja (Pokja) yang di yang di hadiri oleh kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenhumkam) RI, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, mengeluhkan persoalan tumpang tindih regulasi yang di nilai bisa menghambat investasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, Rabu (24/7/2019) bertempat di I Grand Hotel.



Dikatakan Edy, dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup yang berbenturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Seharusnya, BP Batam dapat memperlancar investasi di Batam, namun terkendala kewenangan tak terlihat. Seperti isu regulasi, operasi dan lainnya.



Baca juga : Direktur Promosi Dan Humas BP Batam Meyakini Kerjasama Malaysia Dan Batam Terus Ditingkatkan


Menurutnya hutan lindung di Batam ditetapkan dalam Perpres Nomor 87 tahun 2011, akan tetapi ‎ada juga yang mengatur melalui Permen, terkait hutan lindung.



Edy, mengatakan akibat banyak yang mengacu pada aturan tata niaga dengan izin pusat. Barang konsumsi, karena tidak mengeluarkan masterlist, sehingga terganggu untuk barang konsumsi industri dan ktidakjelasan masterlist untuk industri seperti kapal. 



Terkait lahan, menurut Edy, BP Batam mencoba membalik logik. Lahan merupakan fasilitas investasi, bukan warisan. Sehingga lebih 8.200 ‎hektare lahan di Batam menjadi mangkrak.



Lanjutnya bahwa waktu dekat ini BP Batam akan menarik 10 lahan. (Adi) 



Share on Social Media