Batam, News, Kepri

Komisi III DPR RI Kunjungan Kerja Ke Polda Kepri Terkait Limbah B3

Egi | Selasa 23 Jul 2019 21:35 WIB | 1833

Polda Kepri


Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa usai rapat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Ke Polda Kepri dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar. Selasa (23/7).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan berita acara Bea Cukai dan Kepolisian, terkait isi salah satu kontainer limbah B3 tahanan Bea Cukai yang hilang saat lakukan pemeriksaan tadi pagi.

Menurut pemilik barang pada kontainer yang berisi limbah, itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut," Ucap Desmond.

Dia juga mempertanyakan barang yang hilang di dalam kontainer itu apakah memang sampah atau yang lainnya.


“Kalau kita teori jahat yang ada di kepala kita, tapi kan bukan itu maksudnya dan yang bisa menjelaskan itu adalah Bea Cukai dan Kepolisian, bukan kewenangan DPR RI,"ungkapnya.


“Dalam konteks ini, bagaimana Pak Susila Brata ke depan menjelaskan dan bagaimana Pak Kapolda memberi penjelasan yang harusnya ada berita acaranya,” katanya lagi.


Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto juga menjelaskan tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan kemudian mengkordinasikan nya dengan kepolisian," Ucap Kapolda Kepri.

"Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian," Tutupnya.(EAG)



Share on Social Media