Batam, News, Kepri

Mengungkap Prestasi Kinerja Kejari Batam Masa Jabatan Dedie Tri Hariardi 2018-2019

Egi | Senin 22 Jul 2019 21:21 WIB | 1857



Kepala Kejaksaan Batam Dedie Tri Hariardi mengungkapkan sederet prestasi 2018-2019 (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Dedie Tri Hariardi mengungkapkan sejumlah prestasi kinerja Kejari Batam semenjak memimpin dari tahun 2018-2019. Salah satunya prestasi kinerja bidang tindak pidana umum.

Hal ini disampaikan setelah melaksanakan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa KE-59 Tahun 2019 di Kejaksaan Negeri Batam dan Upacara dan Ziarah ke taman Makam Pahlawan Bulan Gebang Batuaji pada hari Senin,(22/7).


Salah satunya adalah mengungkap perkara Narkotika jenis Sabu di perairan Selat Pilip yang masih termasuk di kawasan Batam dan dari China ke perairan Indonesia.

"Salah satunya adalah perkara Narkotika jenis sabu sebanyak 1.037 ton atas nama Chen Chun Nan dan kawan-kawan dengan putusan hakim hukuman mati," Ucap Dedie.

"Selanjutnya dengan perkara yang sama yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1.622 ton atas nama Chen Hui dan kawan-kawan dengan di hukum mati juga," Ucapnya kembali.

Empat WNA asal China masing - masing Chen Hui, Chen  Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa pemasok sabu 1,6 ton yang ditangkap tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea dan Cukai Batam pada Februari 2018.

Selanjutnya Kejari Batam bersama Tim Gabungan Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Mindo Tampubolon, DPO pembunuh istri di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa (25/6/2019).

Pengamanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh (istrinya sendiri). Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Sementara itu prestasi di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan(PB3R), Dedie menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan layanan pengiriman barang bukti gratis yang dikembalikan kepada pemiliknya melalui nomor telepon dan whatsapp 08992085293.

"Apabila dari pihak saksi atau korban keberatan untuk mengambil barang bukti yang ada di kami, silahkan hubungi nomor tersebut dan kami antar sampai ditempat, ini gratis," terangnya.

Selanjutnya penemuan barang bukti yang dikembalikan ke pemiliknya namun tidak diambil dan telah dipanggil secara patut serta telah diumumkan di media cetak nasional, namun tidak juga diambil sehingga ditetapkan sebagai barang temuan negara dengan jumlah 100 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda empat.

"Sudah kita umumkan melalui media, seandainya masyarakat Batam yang melihat ada kendaraan miliknya, silahkan datang ke sini(Kejari Batam) dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB dan kita akan kembalikan,"tutupnya.(EAG)



Share on Social Media