International, News, Politik

Dianggap Ilegal, Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Di Wilayah Yerusalem

| Senin 22 Jul 2019 16:03 WIB | 3236



Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Di Wilayah Yerusalem (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Tepi Barat - Israel mulai menghancurkan sejumlah rumah warga Palestina yang dianggapnya ilegal di wilayah selatan Yerusalem. 

Penghancuran rumah-rumah di dekat tembok pemisah Israel pada Senin (22/7) pagi waktu setempat itu, tetap dilakukan meski ada protes dari Palestina dan dikritik komunitas internasional.

Puluhan polisi dan tentara Israel berjaga di setidaknya empat bangunan di wilayah Sur Baher, dekat tembok pemisah Israel yang menyilang di wilayah Tepi Barat. Sebuah buldoser kemudian meratakan bangunan-bangunan tersebut, dimulai dengan sebuah bangunan berlantai dua yang baru separuh dibangun.

Para wartawan dicegah untuk mencapai area tersebut saat warga diusir dari rumah-rumah tersebut.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (22/7/2019), seorang pria berteriak-teriak "Saya ingin mati di sini" saat dipaksa keluar dari rumahnya.

Bangunan rumah-rumah tersebut berada dekat dengan tembok pemisah Israel yang menyilang di wilayah Tepi Barat. Otoritas Israel menyatakan rumah-rumah warga Palestina itu dibangun terlalu dekat dengan tembok pemisah tersebut.

Warga Palestina menuding Israel menggunakan keamanan sebagai dalih untuk mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Mereka menekankan bahwa sebagian bangunan berlokasi di wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina sesuai kesepakatan antara pemerintah Palestina dan Israel.

Sebelumnya pada 18 Juni, warga setempat telah menerima pemberitahuan dari otoritas Israel mengenai niat Israel untuk menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, yang kebanyakan masih dalam tahap pembangunan. 

Mahkamah Agung Israel pada bulan lalu memutuskan mendukung militer untuk menggusur sekitar 100 rumah warga. Palestina menuduh Israel menggunakan risiko keamanan sebagai alasan untuk memaksa para warga Palestina keluar dari wilayah itu. Tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperluas permukiman rezim Zionis. Padahal berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi yang dibangun di tanah Palestina adalah ilegal. 

(***/detiknews)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait