Batam, News
| Rabu 17 Jul 2019 17:36 WIB | 1086
Ambulans yang terjebak dalam kemacetan.
MATAKEPRI.COM, Batam - Masih kurang nya kesadaran para pengguna jalan saat bertemu dengan ambulans. Hal tersebut di buktikan dengan beberapa kali terlihat mobil ambulans yang terjebak di Kamacetan dan lampu merah (Traffic light).
Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pasal 134 yang mengatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Barelang mengatakan Pihak nya siap memberikan pelayanan, pengawalan dan Prioritas kepada mobil ambulans.
"kami dari Polresta Barelang siap membantu apabila ada mobil ambulans yang membutuhkan pengawalan dan prioritas di jalan," katanya melalui WhatsApp, Rabu (17/7).
Untuk melakukan pengawalan, staf Polresta Barelang siap melayani 1 X 24 jam. Dan juga bisa langsung datang ke pos lantas yang ada di persimpangan jalan Terdekat.
Untuk melakukan pengawalan bisa juga melalui telfon di nomor 0813-7200-0955 dan 0813-7858-6193.
Pengawalan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ambulans pun tidak di pungut biaya alias gratis. (AM)