Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Terdakwa Menangis Dan Memohon Di Hadapan Hakim Agar Meringankan Hukuman

Egi | Selasa 16 Jul 2019 19:47 WIB | 2487



Terdakwa membaca surat permohonan kurangi masa hukuman di hadapan Hakim Ketua (Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Terdakwa Eka Marizawati dengan kasus penipuan barang - barang salon membacakan surat permohonan di hadapan Hakim Ketua Jasael, S.H.,M.H. untuk meringankan hukuman yang di berikan. Selasa,(16/7).

Terdakwa terpaksa melakukan penipuan pembelian barang dan perlengkapan salon untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Anak pertama dari empat saudara ini merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya memohon, saya mengaku bersalah atas perbuatan yang saya perbuat. Saya anak pertama dari empat saudara dan saya tulang punggung keluarga," Ucap terdakwa.

Saat membaca surat yang di tulis tangan oleh terdakwa, berisikan juga bahwa atas perbuatannya orang tua mengalami stroke dan terbaring di rumah sakit. Di saat itu terdakwa menangis di hadapan Hakim Ketua.

"Saya menyesal pak hakim, orang tua saya sakit stroke dan saat ini terbaring di rumah sakit," Ungkapnya dengan tetesan air mata.

Setelah membacakan surat permohonan kurangi masa hukuman, Hakim Ketua menerima dan membaca isi surat yang di tulis tangan oleh terdakwa.

"Saya akan merundingkan kembali berapa lama anda menjalani hukumannya, yang namanya bersalah tetap ada hukuman, dan sidang di lanjutkan kembali pada minggu depan," Ucap Jasael.

Atas perbuatan terdakwa,korban yang bernama Tri Wahyuni Siahaan  mengalami kerugian sebesar Rp.19.700.000 dan uang sudah terpakai oleh terdakwa.(EAG)




Share on Social Media