Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Seorang PNS Balai Pemasyarakatan

Egi | Kamis 11 Jul 2019 19:34 WIB | 1976

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Kombes Pol Hengki memberikan keterangan dalam ekspos kasus narkoba di Mapolresta Barelang.(Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 6,85 Gram Narkoba jenis sabu siap edar dengan (2) orang tersangka, salah satunya bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Tanjung Pinang.

Kapolsek Belakang Padang AKP Ulil Rahim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Sengkanak Raya ,Belakang Padang.

Tim Elang Laut Polsek Belakang Padang, yang langsung di pimpin AKP Ulil Rahim berhasil mengamankan (2) orang pemakai narkoba jenis sabu saat tengah berada di rumah nya pada hari Selasa (9/7) sekitar Pukul 00.20 wib dini hari.

Kedua tersangka berinisial F dan AF, ini disampaikan saat Kapolresta Barelang Kombespol Hengki melaksanakan ekspos pada hari kamis, (11/7) di Mapolresta Barelang.

"Pada hari selasa dini hari kemaren kita berhasil menangkap (2) orang tersangka sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu siap edar di Belakang Padang," Ucap Hengki.


Barang bukti yang di temukan sebanyak 6,85 gram sabu, alat hisap sabu dan (1) butir narkotika jenis pil ekstasi.

"Empat paket berada dalam satu bungkus plastik kemudian satu paket narkotika  jenis serbuk kristal diduga sabu yang di bungkus dengan plastik transparan dan satu butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk kodok," Ucapnya kembali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(EAG)




Share on Social Media