Batam, News, Ekonomi

Mau Panggil Samsat Bergerak ke Rumah ? ini Syaratnya

| Kamis 11 Jul 2019 16:57 WIB | 1976

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Samsat bergerak yang saat ini tengah berada di kantor Kecamatan Sekupang. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kini Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di area Tempat tinggal. Hanya perlu mengajak minimal 5 orang, maka Samsat bergerak akan datang ke lokasi. Hal tersebut di sampaikan oleh Putra, sebagai petugas penetapan pajak kendaraan yang saat ini tengah berada di Kantor kecamatan Sekupang, pada Selasa (9/7) lalu.


"Jadi cukup mengajak minimal 5 orang, maka samsat bergerak siap datang ke Lokasi," ucap putra.


Para masyarakat bisa berkoordinasi dengan ketua RT atau RW untuk bisa mengumpulkan warga nya yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.


Hingga saat ini Samsat bergerak terdapat dua tim, salah satunya yang saat ini tengah berada di kantor Kecamatan Sekupang. Dan juga ada dua tim yang merupakan Samsat keliling.


Anda hanya perlu menyiapkan STNK asli dan KTP asli atau data penunjang identitas lainnya seperti SIM atau KK.


Para petugas hanya membutuhkan waktu lebih kurang sekitar 2 menit saja dalam proses pencetakan.


"Dalam pemanggilan Samsat bergerak inipun, masyarakat tidak akan di kenakan biasa apapun, alias gratis," jelas Putra.


Apabila anda ingin melakukan pembayaran dengan memanggil Samsat bergerak, anda bisa langsung menghubungi kontak nya diĀ  nomor 0812-9580-5418 bisa melalui telfon atau sms. (Agung.AM)



Share on Social Media