Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Orang Kedapatan Membawa 160.7 Gram Sabu Diamankan Sat Sabhara Polresta Barelang

Egi | Selasa 09 Jul 2019 20:21 WIB | 1788

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang tersangka pengedar Narkotika di tangkap kawasan jalan raya depan Central Sukajadi (Foto : Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sat Sabhara Polresta Barelang menangkap pengedar Narkotika di kawasan jalan raya depan Central Sukajadi Kota Batam. Dua orang diamankan karena di tangan pelaku ditemukan 160.7 gram.Selasa (9/7)

Kegiatan kepolisian cipta kondisi (Cipkon) saat ini akan selalu di tingkatkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Batam.Dengan cara razia yang dilaksanakan oleh Polres dan Polsek jajaran berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba pada hari sabtu (6/7) kemaren.

Dua orang pelaku, berinitial E, dan EW. Mereka terjaring saat razia yang dilakukan Sat Sabhara Polresta Barelang. Kemudian diserahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polresta Barelang.

"Pengungkapan ini merupakan hasil cipta kondisi (Cipkon) peningkatan giat kepolisian dengan cara razia yang dilaksanakan Polres dan polsek jajaran. Dua pelaku diamankan oleh Sat Sabhara,"ucap Hengki.


Barang bukti dari kedua tersangka seberat 160.7 gram sabu (Foto:Egi/MK)

"Dilihat dari barang bukti ini, di indikasikan ke dua orang tersangka ini di nobatkan sebagai pengedar," ucapnya kembali didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram ini diambil dari seorang berinisial I yang juga berada di kota Batam saat ini.

"Narkoba jenis Sabu ini di dapatkan dari seorang yang berinitial I dan barang tersebut rencananya akan di edarkan di kota Batam ini,"tuturnya.

Dari pihak Kepolisian akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan ketat terhadap segala sesuatu yang mencurigakan dan yang bertentangan dengan hukum, demi terciptapnya Kamtibmas di Kota Batam.(EAG)




Share on Social Media