Batam, News, Kepri

Kasus Judi, Lima Orang Pemain Judi Jenis Song Dituntut 6 Bulan Bui

Egi | Selasa 09 Jul 2019 18:49 WIB | 2134



Lima terdakwa berjanji di hadapan Hakim Ketua Marta Napitupulu (Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Jaksa menuntut lima  orang pemain judi jenis song dengan hukuman enam bulan penjara. Beberapa terdakwa ini merupakan pemain lama dengan kasus yang sama.

Sidang pembacaan tuntutan perkara tersebut dipimpin ketua majelis hakim Marta Napitupulu di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/7). Para terdakwa, Muhammad Yusri, Anita Riyani, Gustiranda, Idam Alexander, dan Muhammat Muhajir.

Lima terdakwa tersebut dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Batam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan," ucap JPU Mart Mahendra Sebayang.


Lima terdakwa perjudian saat selesai menjalani sidang (Foto :Egi/MK)

"Terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua).Dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.

Sebelum menutup sidang, hakim memberikan kesempatan kepada lima terdakwa tersebut menanggapi tuntutan jaksa. Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Batam sepakat untuk menerima keputusan.

"Kami terima keputusan dari Hakim, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," ucap kelima terdakwa.(EAG)




Share on Social Media