Batam, News, Kepri

Belajar Dari Internet Cetak Uang Palsu, Hampir 100% Menyerupai Uang Asli

Egi | Selasa 02 Jul 2019 19:58 WIB | 3850

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang tersangka pengedaran uang palsu di Polresta Barelang (Foto: Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pengedaran uang palsu yang tertangkap pada tanggal 25 juni 2019 terinspirasi melihat dari Internet atau Google, yang mana hasil cetakannya hampir menyerupai seperti uang asli. Semua alat yang di gunakan untuk cetak uang palsu hanya dengan printer, kertas dan mesin potong.(2/7)

Polsek Sei Beduk bersama Sat Reskrim Polresta Barelang saat itu mendapat informasi ada peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka di sekitar kampung Aceh.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan dan Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani, saat konferensi pers, bertempat di Mapolresta Barelang.

Dari informasi tersebut, Polsek Sei Beduk yang di rekap Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas inisial " U " dan " S " Yang ke duanya beralamat di Kampung Tower Indah Sei Beduk.

"Kita berhasil menangkap 2(dua) orang tersangka dengan kasus pengedar uang palsu, yang mana tersangka akan mengedarkan uang palsu itu di sekitar Kampung Aceh,"ucap Kapolresta Barelang.

Dari hal tersebut, penyidik berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu, yang bersangkutan pencetak uang palsu terinspirasi dari melihat di internet atau dari google. Tersangka menggunakan alat seperti printer, lalu di scan, kertas di sediakan, dan ada alat potong kertas. Sehingga menyerupai uang asli, warnanya sama tetapi kertasnya berbeda.

"Tersangka terinspirasi dari internet atau google untuk dapat mencetak uang palsu. Dari situ tersangka menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan seperti printer,kertas,scan, dan alat potong kertas. Uang yang mereka cetak menyerupai dengan yang asli, tetapi hanya berbeda dari kertasnya,"ungkap Hengki.

Barang bukti yang bisa di amankan, ada uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 50 lembar kalau di totalkan ada Rp.5.000.000, uang Rp.50.000 ada sebanyak 5 (lima) lembar dan uang  3 (tiga) lembar pecahan Rp.1.000.000 belum sempat di gunting. Jadi total keseluruhan uang palsu ini ada Rp.5.550.000.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat menunjukkan barang bukti kepada awak media (Foto : Egi/MK)

"Kita sudah mengamankan barang bukti uang palsu dengan keseluruhan nya sebanyak Rp.5.550.000,"tuturnya.

" Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1(satu) ayat 2(dua) dan ayat 3(tiga) UU RI NO 7(tujuh) tahun 2009 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara pada ayat 1(satu) dan ayat 2(dua), untuk ayat 3(tiga) paling lama 15 tahun penjara,"ucapnya kembali.

Dengan beredarnya uang palsu ini, kapolresta Barelang menghimbau masyarakat  harus lebih waspada, dengan cara 3D, dilihat, diraba diterawang.

"Uang ini belum sempat di edarkan, dihimbaukan lagi kepada masyarakat agar tetap waspada, yang mana uang ini akan digunakan pelaku pada malam hari biar tidak ketahuan," tutupnya.(EAG)



Share on Social Media