Nasional , News

Kemkominfo Akan Memberlakukan IMEI Untuk Mencegah Peredaran Ponsel Ilegal

Egi | Selasa 02 Jul 2019 07:08 WIB | 1524



International Mobile Equipment Identity" (IMEI) Ilustrasi


MATAKEPRI.COM,JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerapkan aturan "International Mobile Equipment Identity" (IMEI). Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel ilegal.


"Pemberlakukan aturan ini kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 "Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group" yang akan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, seperti dikutip Antaranews.


Pada waktu yang ditargetkan itu, lanjut dia, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melakukan penandatangan bersama aturan yang akan diberlakukan.


"Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal," kata Ismail.


Sebelumnya, Kemkominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018.


"Implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Masih ada tahap uji coba agar IMEI bisa diberlakukan secara efektif," kata Ismail.


Selain itu, dia mengatakan, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan telepon genggam mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan.


IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot "subscriber identity module" (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI.


Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain.


Untuk melakukan pencegahan terhadap beredarnya perangkat ponsel ilegal di Indonesia, saat ini Kemkominfo menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.


Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyiapkan rancangan Permen Perin tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.(***/EAG)

Sumber: Okezone.com



Share on Social Media