Batam

Terkait Perka Nomor 10 tahun 2019, Kadin Kota Batam Gelar Rapat Bersama Para Pengusaha

Juliadi | Sabtu 22 Jun 2019 20:25 WIB | 1709



Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk didampingi kuasa hukum Kadin Kota Batam (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk, menggelar rapat bersama para pengusaha terkait peraturan kepala (Perka) Nomor 10 tahun 2019, Jumat (21/6/2019).

Menurut Jadi, Perka 10 tahun 2019 perubahan atas peraturan Kepala Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

(a) - Menimbang bahwa sehubungan dengan kondisi eksternal berupa gejolak terkait dengan penyesuaian terhadap pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan prosedur dalam ketentuan baru oleh pelaku usaha dengan di tetapkanya peraturan kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam No. 8 tahun 2019 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Dikatakan Jadi, Nomor 10 tahun 2019 supaya dapat ditangguhkan, dikarenakan Perka tersebut sangat tidak berpihak pada pengusaha bahkan merugikan bagi pengusaha itu sendiri.

Jadi, juga menyarankan agar pengusaha bisa menyampaikan keluhannya kepada Kadin dan Kadin pun membuka pintu bagi pengusaha yang ingin menyampaikan keluhan para pengusaha.

Jadi, melanjutkan keluhan pengusaha tersebut, akan Kadin sampaikan langsung kepada Kepala BP Batam selaku pembuat aturan.

Jadi, menambahkan bahwa dari kutipan Perka Nomor tahun 2019  melihat aturan tersebut, itu sah - sah saja namun Perka BP Batam itu harus jelas dan mengapa harus di kurang-kurangi ada apa Jelas Kadin Kota Batam.

Kadin adalah organisasi yang taat aturan bila aturan itu memang benar, jangan aturan itu melanggar aturan juga.

Salah satu contoh Perka itu berlaku surat karena di keluarkan tanggal 17 Mei, 2019 berlaku pada tanggal 5 Mei 2019 ini kan tidak per.

"untuk apa Perka tersebut dibuat, kalau  isi Perka itu bergejolak tentu pengusaha bertanya gejolak apa...!. Masak membuat peraturan berdasarkan gejolak seharusnya membuat peraturan itu berdasarkan aturan, "ujar Jadi.

Jadi, menuturkan untuk saat ini barang pengusaha banyak tertahan di pelabuhan, Importir di bawa ke Batam untuk apa, mungkin mau di kubur hidup - hidup sehingga tidak bisa berdaya. (Adi) 



Share on Social Media