Batam, News

Berniat jual Hp todongan, 2 pria ini di jemput jajaran SatReskrim Polsek sei beduk

| Minggu 02 Jun 2019 16:59 WIB | 557



Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purwanto


MATAKEPRI.COM Sei Beduk - 2 pelaku penodongan harus di amankan dan mendekam di Polsek sei beduk saat akan menjual Hp hasil tindakan kriminal yang dilakukan di jalan DAM ATB kelurahan Piayu pada Rabu, 15 Mei lalu.


2 pelaku yang berinisial HS(24th) supir Carry dan FR(24th) berhasil di amankan oleh SatReskrim Polsek Sei Beduk pada 17 Mei di daerah Bida Kabil Nongsa saat hendak membuka Pola Hp di salah satu Konter di daerah Tersebut.


Saat di konfirmasi kepada Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purwanto membenarkan bahwa ada 2 orang yang melaporkan telah menjadi korban penodongan pada tanggal 15 Mei lalu.


Dan pihak nya juga telah melakukan penangkapan kepada kedua pelaku penodongan Tersebut.


" benar kita memang telah mendapat laporan, dan kita telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di Konter Hp yang berada di area Bida Kabil Nongsa, sesaat setelah mendapatkan informasi bawah tersangka berada di area tersebut " Ucap Joko.


Kronologis kejadian :

 - saat Andi (korban) dan teman nya berada di pertengahan jalan di area DAM ATB Pada tanggal 15 Mei, sekitar pukul 18.00 wib yang hendak menunggu berbuka Puasa, Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki (pelaku) yang meminta Mancis (korek api) dan rokok kepada Andi. Namun setalah itu, salah seorang pelaku langsung meminta sejumlah Uang kepada korban dan mengancam akan membunuh jika tidak di berikan apa yang di minta.


 - Andi yang berusaha melawan, langsung mengurungkan niatnya karena sang pelaku berpura-pura mengeluarkan kan senjata tajam dari dalam Baju nya.


- alhasil kedua pelaku berhasil membawa HP milik Andi dan kabur begitu saja.


- Andi dan teman nya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sei Beduk.


Kronologis penangkapan :

- kedua pelaku datang ke konter HP yang berada di area Bida Kabil Nongsa pada tanggal 17 Mei, dan meminta kepada pihak konter untuk membuka Pola Hp (hasil todongan) tersebut.


- pemilik konter yang curiga dengan kedua pelaku mencoba menghubungi nomer Hp yang tertera di layar Hp tersebut. Setelah mendapat informasi, pemilik Hp langsung menghubungi Pihak kepolisian.


Kedua pelaku berhasil di amankan oleh SatReskrim Polsek Sei Beduk dan terancam dengan Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi " Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan ". (CW6)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait