Batam

Kesimpulan RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Karang Taruna Bukan Senjata Pemerintah

Juliadi | Senin 27 May 2019 19:16 WIB | 1788

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam, mengundang Lurah Mukakuning, Ketua Karang Taruan Kota Batam maupun Kelurahan Mukakuning untuk menghadiri RDP terkait Pembekuan Karang Taruna Mukakuning, Senin (27/5/2019) bertempat ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Anggota komisi 1 DPRD Batam Jurado Siburian, mengatakan bahwa  pembekuan tersebut, yang dilakukan Lurah Mukakuning adalah melanggar UU selaku ASN dan pihaknya akan menyurati hal tersebut kepada pihak terkait.

Dikatakan Jurado, bahwa Ketua Karang Taruna Batam penyesatan kepada anggota Karang Taruna karena tidak memiliki ADRT dan melanggar UU ASN nomor 5.

Jurado, juga mengatakan bahwa tindakan Lurah Mukakuning sudah melakukan tindakan berpolitik Dengan ikut serta terusik akan adanya Jurnalis yang menyurati tentang Ex-Officio.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, menyimpulkan dalam RDP kali ini adalah Karang Taruna bukan milik dan senjata Pemerintah. (Adi) 



Share on Social Media