Batam

Di Hadiri 20 Orang, Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Ditunda

Juliadi | Rabu 08 May 2019 14:59 WIB | 2059

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - hanya di hadiri 20 anggota DPRD Kota Batam, rapat paripurna yang seharusnya digelar hari ini ditunda lagi karena tidak kuorum, Rabu (8/5/2019) bertempat lantai 2 Ruang serba guna DPRD Kota Batam. 

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin didampingi oleh Wali Kota Batam, H. M.  Rudi.

Rapat paripurna ini mengalami skors sebanyak 2 kali, skors pertama diberikan waktu 15 menit setelah 15 menit anggota Dewan yang hadir 13 orang menjadi 18 orang dan skors kedua diberikan waktu 10 menit, dari 18 orang menjadi 20 orang.

Dalam agenda rapat paripurna ini, pertama laporan pansus pembahasan LKPJ Walikota batam akhir tahun anggaran 2018 sekaligus pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada walikota Batam.

Dan yang kedua penutupan masa persidangan 2 sekaligus pembukaan masa persidangan 3 tahun 2019. 

Dikatakan Zainal, berdasarkan Undang-Undang pasal 97 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Kota dinyatakan apabila tidak kuorum rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tak lebih dari 1 jam.

Lanjut Zainal, Rapat paripurna ini di tunda paling tidak 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan badan musyawarah. (Adi)



Share on Social Media