News, Hukum & Kriminal

Inilah contoh Caleg Paling Biadad

| Jumat 26 Apr 2019 12:16 WIB | 3903



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM Solok - Setubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri, oknum Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kota Solok Fraksi PPP Daerah pemilihan (Dapil) Lubuk Sikarah dengan inisial EE (45) dilaporkan keluarganya dan telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

EE ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no. Pol : LP/109/B/IV/2019 - Polres tanggal 12 April 2019 perkara Menyetubuhi Anak dibawah Umur dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : Sp.Kap/39/IV/2019- Reskrim tanggal 12 April 2019.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, EE melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri SE (18) sejak korban berusia 10 tahun, atau sejak korban duduk dibangku kelas 5 SD .

Saat dimintai keterangan Rabu (24/4), Kapolres Solok Kota, AKBP. Donny Setiawan, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut, Korban yang merupakan pelajar di salah satu SMA Negeri di Kota Solok itu telah disetubuhi sejak tahun 2011 hingga 11 April 2019.

"Kejadian tersebut dilaporkan oleh nenek korban sendiri GE (67). Berdasarkan informasi tersebut kita ketahui bahwa korban telah disetubuhi sejak tahun 2011 saat korban kelas 5 SD sampai 11 April 2019 di rumah tersangka," jelas Donny.

Dalam kurun waktu 8 tahun tersebut, dikatakan Donny, tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim. Dan setiap setelah berhubungan, tersangka mengancam korban apabila mengatakan perbuatannya maka korban akan dimarahi dan dipukuli.

"Berdasarkan kasus tersebut EE terjerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 milyar," papar Donny.

Lebih lanjut Donny mengatakan, ancaman hukuman ditambah sepertiga, karena dilakukan oleh orang tua/wali, dengan tambahan hukuman paling lama 15 tahun

Sumber :minangkabaunews .comĀ 



Share on Social Media