News, Hukum & Kriminal

Dulu Kalapas sekarang WaLapas(warga lapas) Sukamiskin inilah Nasib Wahid Husen

| Kamis 25 Apr 2019 23:12 WIB | 1828



Wahid Husen saat masih mencabat sebagai Kalapas Sukamiskin (Foto :dok BCC.com)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap Wahid husen ke lembaga pemasyarakatan yang pernah dipimpinnya, Lapas Klas I Sukamiskin Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/4).

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Selain Wahid, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana kasus suap fasilitas lapas lainnya, yaitu Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, serta Andri Rahmat. 


"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.

Diketahui, Wahid divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Fahmi Darmawansyah di vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan.

Hakim menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap ke Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.

Sumber :cnnIndonesia.com



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait