Batam

Bikin berita di grup WhatsApp,warga Piayu ini berakhir jadi tersangka

| Selasa 23 Apr 2019 00:28 WIB | 4163

Polda Kepri


Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri saat exposed berita hoax di mapolda Kepri


MATAKEPRI. COM, BATAM-Seorang wanita di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dengan kasus Penyebar Hoax yang tuduhan nya kepada pihak kepolisian di Gor Odesa Batam Center Minggu (21/4) kemarin. 


Salah seorang warga dari Tanjung Piayu, terbukti sudah menfitnah Polisi dengan pesan suara melalui grop whatsapp, wanita itu bernama Khalizah (37) yang mana  sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan berita hoax yang tersebar saat ini. 


Kasus penyebar hoax adanya dengar suara tembakan dari polisi dua kali di daerah Gor Odessa Batam Center tempat penyimpanan surat suara ini bikin suasana menjadi tidak aman dengan berita seperti ini. 


"Kami (polisi) menjadi korban fitnah atas rekaman voice WhatsApp yang mengatakan bahwa polisi melakukan penembakan kepada kerumunan massa di Gor Odessa Batam center," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri kepada awak media saat ekspose di Mapolda Kepri. 


Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah Hanphone merek samsung galaxy note yang di gunakan tersangka untuk merekam suara dan diduga handphone milik rekan tersangka, yang mana saat ini juga diperiksa penyidik Polda Kepri dan kasus ini akan dikembangkan kembali. 


" Yang bersangkutan menyampaikan di dalam grop whatsapp untuk mengajak teman-teman dari kelompok tertentu, seolah-olah kondisi salah satu PPK Kota Batam dalam keadaan tidak aman, dan mengajak kelompok tetentu untuk segera hadir, karena polisi melakukan tembakan dua kali, "ucapnya kembali. 


Dalam hal ini perlu di sampaikan, dalam pengamanan pemilu yang di lakukan mulai dari 2018 sampai dengan tahun 2019 ini Operasi Mantap Brata yang dilakukan pengamanan dan penjagaan oleh anggota TNI  dan POLRI tidak di perbolehkan untuk membawa senjata api. 

 

Ini adalah suatu hal yg sangat meresahkan, karena dengan demikian seolah olah Polri sudah melanggar SOP dalam pengamanan proses pemilu. 


Bahwa yang bersangkutan ini mengajak suasana yg dalam keadaan aman dan damai, seolah-olah terjadi sebuah suasana yang tidak aman dan damai di tempat PPK sedang berlangsung pleno. 


"Sampai saat kondisi kepri di suasana pesta demokrasi ini dalam keadaan damai dan tenang, dan semua aktifitas masyarakat dimanapun berada berjalan dengan sangat baik, "tutupnya. 


Dengan kasus ini tersangka dijerat dengan  pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1),  ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (CW5)



Share on Social Media