Batam

4.511,12 Gram Dan 918 Butir Ekstasi Di musnahkan BNNP Kepri

Juliadi | Kamis 18 Apr 2019 16:12 WIB | 2473




MATAKEPRI.COM, Batam - 
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Sabu seberat 4.511,12 Gram dan Ekstasi 918 Butir, yang diadakan di halaman kantor BNNP Kepri, Nongsa, Kamis (18/4/2019).

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan., MM., MBA, mengungkapkan dari barang bukti yang berjumlah 4.511,12 Gram atau 4,5 Kg lebih Sabu - sabu dari 9 tersangka dan 918 Butir Ekstasi dari 2 tersangka yang akan di musnahkan.

Barang bukti tersebut, di katakan Richard, dari tangan tersangka L (36) sebanyak 315 gram dan L (30) sebanyak 307 gram yang akan di musnahkan 564,16 gram serta 57,84 akan disisihkan untuk uji coba laboratorium dan barang bukti dalam persidangan. Dari tangan tersangka M (39) sebanyak 517 Gram yang akan di musnahkan 462,87 Gram serta 54,13 disisihkan untuk uji coba laboratorium dan barang bukti dalam perkara persidangan.

Lanjut Richard, dari tangan tersangka A (50) sebanyak 417 gram, K (41) sebanyak 4 gram dan Z (41) sebanyak 394,58 gram akan di musnahkan dan 22,42 gram untuk uji coba laboratorium dan barang bukti dalam persidangan. Dari tangan Y (43) sebanyak 1.012 Gram yang akan di musnahkan 940,39 gram dan 71,61 gram untuk uji coba laboratorium dan barang bukti dalam persidangan.

Baca juga : BNNP Kepri Berhasil 6 Kasus Peredaran Narkotika Di Kepri

Richard, menambahkan dari temuan Lanal Batam sebanyak 17,28 gram tidak ada yang di musnahkan akan tetapi 10 gram disisihkan uji coba laboratorium dan 7,28 gram di jadikan barang bukti dalam persidangan. Dari tangan tersangka A (28) dan R (41) sebanyak 986 butir Ekstasi dan untuk di musnahkan 918 Butir di musnahkan dan 68 butir akan di uji coba laboratorium dan barang bukti dalam persidangan. Dari tangan T (29) dan M (34) sebanyak 2.252 gram, untuk dimusnahkan 2.149,12 gram dan 102,88 gram untuk uji coba laboratorium dan barang bukti dalam persidangan.

Lanjut  Richard untuk tersangka L (36), L (30) dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M (39) dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A (50), K (41) dan Z (41) dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tambah Richard, untuk Y (43) dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka A (28) dan R (41) dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka T (29) dan M (34) tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi) 



Share on Social Media