Batam

RDP DPRD Kota Batam, Jurado himbau Para Camat Hentikan Pembagian Sembako Murah

| Jumat 05 Apr 2019 16:03 WIB | 2176

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah



MATAKEPRI.COM, Batam – Terkait persoalan pembagian Sembako Murah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam memalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melanggar kesepakatan.

Kesepakatan antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam tentang pembagian Sembako Murah yang disepakati kedua intasnsi tersebut, akan dibagikan setelah Pelaksanaan Pileg dan Pilpres, akan tetapi pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Jurado Siburian, yang dihadiri para Camat dan Lurah se Kota Batam, mengatakan DPRD Kota Batam meminta kepada seluruh Camat se-Kota Batam untuk menghentikan pembagian sembako murah sampai adanya keputusan antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam.

Jurado, juga mengungkapkan masalah sembako murah, pembahasan sudah dibahas dan diputuskan, pembagian sembako murah dilaksanakan setelah pesta demokrasi dan dibagikan dihari-hari besar seperti Bulan Ramadhan dan Natal. 

Ditempat yang sama Dandis Rajagukguk, mengatakan bahwa alas an pemberhentian pembagian sembako oleh pemko Batam, karena melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemko  Batam dan DPRD Kota Batam terkait dimajukannya pembagian sembako murah tersebut. (Adi)



Share on Social Media