Batam, Pendidikan

Hendri Arulan : Menghimbau Pihak Sekolah Jangan Paksakan Penerimaan Siswa Jika Sudah Lebih Kuota

Juliadi | Kamis 21 Mar 2019 12:44 WIB | 4389



Kajari Batam dan Kadisdik Kota Batam menunjukkan barang bukti hasil OTT


MATAKEPRI.COM, Batam - Uang Pungutan liar (Pungli) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Rahip, S.Pd, dkk, dikembalikan kepada Wali murid SMPN 10 dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (21/3).

Dalam kegiatan tersebut yang di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi, Kasi Pidus M. Yunus, Kasi Pidum Filpan Fajar Dermawan Laia, Kadisdik Kota Batam Hendri Arulan dan Para wali murid.

Hendri, mengatakan bahwa daya tampung sekolah negeri memiliki batas siswa.

"Saya himbau supaya pihak sekolah jangan memaksa penerimaan jika daya tampung melebihi kuota, "ujar Hendri.

Hendri, menambahkan jika hal tersebut dipaksakan maka terjadilah Pungli. (Adi) 



Share on Social Media