Batam

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp. 46,1 Milyar Berhasil Digagalkan Tim F1QR Koarmada I

Juliadi | Kamis 21 Mar 2019 10:09 WIB | 3278



Barang bukti Baby Lobster di tunjukkan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H, dan Kepala BKIPM Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, pada Rabu 20 Maret 2019 kemarin.

Komandan Lanal (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan Speedboat.

"Dari penangkapan terhadap Speedboat mesin 4 x 200 PK tersebut di peroleh barang bukti Baby Lobster sebanyak 36 kotak sterofoam coolbox, "ujar Alan, Kamis (21/3/2019) dalam konferensi pers di Mako Lanal Batu Ampar, Batam.

Alan, juga mengatakan bahwa keberhasilan Tim gabungan F1QR tersebut yang menggagalkan penyelundupan Baby Lobster merupakan kedua kalinya.

Baca juga : Kolonel Laut (P) Alan Dahlan Gantikan Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, Jabatan Danlanal Batam

Menurut Alan, penggagalan penyeludupan Baby lobster tersebut, merupakan  informasi yang diterima Tim F1QR dilapangan, setelah mendapatkan informasi Tim F1QR langsung bergerak menuju sasaran dan  segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor.

"Upaya kita tersebut, membuahkan hasil dengan terlihatnya 1 buah Speedboat dengan panjang ± 16 m, lebar 3,5 m yang melaju kencang dengan kecepatan ± 50 knot di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.

"Setelah Kita lakukan pengejaran dengan menggunakan 2 buah Speedboat dari Perairan Sugi, tepatnya Perairan Pulau Bakau, "kata Alan.

Lanjut Alan, setelah di kepung oleh Speedboat Tim F1QR, Speedboat tersebut dikandaskan di area daratan Pulau Bakau (hutan bakau). Kemudian speedboat tersebut di lakukan pemeriksaan dan ditemukan 36 kotak seterofoam coolbox.

Alan, menambahkan untuk para pelaku penyelundupan tersebut, tidak dapat ditangkap karena mereka melarikan diri, setelah pengamanan barang bukti tersebut, Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di karantina KKP Batam.

Alan, juga mengungkapkan bahwa 1 kotak berisi 43 kantong plastik, 33 kotak sterofoam yang terdiri 1.426 kantong plastik jenis pasir sejumlah 295.236 ekor, 3 kotak sterefoam terdiri 57 kantong plastik  jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor.

Alan, menuturkan  total keseluruhan Baby Lobster tersebut, 304.354 ekor, dengan estimasi penyelamatan SDI senilai, jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000 x 295.236 ekor = Rp. 44.285.400.000 dan  jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000 x 9118 ekor = Rp. 1.823.600.000, dengan total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 46.109.000.000.

"Kemudian Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi Baby Lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Senoa bekerjasama dengan BPSPL, "tutup Alan.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam Misuro Anwari, mengatakan bahwa pencegahan penyelundupan ini bisa dilakukan dengan penyuluhan bahwa hal ini tersebut di larang, itu akan di lakukan BKIPM. Dan upaya penyelamatan terhadap Baby Lobster dengan cara pelepasan cepat di habitatnya. (Adi) 



Share on Social Media