Batam, Hukum & Kriminal

Cemburu Mendengar Korban Sebut Nama Mantan Pacar, Andana Tega Membunuh Silvi

Juliadi | Selasa 12 Mar 2019 20:15 WIB | 4252




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Andana Wisnu Anggoro, harus berurusan dengan hukum gara - gara cemburu dan tega membunuh istri sirihnya  Silvi Puji Kristianti.

Dalam Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/3/2019) terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan pasal berlapis, pertama bahwa perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Dan Kedua, perbuatan terdakwa Andana Wisnu Anggoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3)KUHP. Yaitu: penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga : TMMD Kodim 0316/Batam, Gelar Penyuluhan Kesehatan Di Kecamatan Galang

Kronologis pembunuhan tersebut, terjadi pada Rabu 3 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa dan korban menghisap sabu dan melakukan hubungan sex.

Ketika asiknya menikmati dunia khayalan, terdakwa terpicut cemburu karena korban tidak sengaja menyebut nama Jev… Jev….Jev, yang tak lain adalah mantan pacar korban.

Mendengar hal tersebut, terdakwa emosi memuncak hingga menampar wajah, bokong dan menjambak rambut korban.

Saat terdakwa ditanya majelis hakim Muhammad Chandra, pukul berapa kejadian, terdakwa mengatakan tidak ingat. Kemudian Chandra mengingatkan kembali supaya terdakwa berkata jujur karena pengakuan terdakwa pada BAP dan pengakuan di depan hakim tidak sama. (Adi)



Share on Social Media