Batam

Polda Kepri Menyegel PT PRP, Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Juliadi | Minggu 03 Mar 2019 15:33 WIB | 2531

Polda Kepri


Beberapa dirigen oli bekas yang di beri garis polisi


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) Menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT PRP. 

Dalam konferensi pers yang di dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK. 

Bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.

Kombes Pol Drs S Erlangga menjelaskan pada Jumat 22 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Kilometer 8 di Jalan D I Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang dan ditemukan sebagai berikut, Direktur utama PT. PRP yaitu berinisial RS dan komisaris inisial BD, limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. 

Baca juga: Camat BengkongbArogan Dan Bentak Wartawan Saat Diwawancari- anggapan Musrenbang

Lanjut Erlangga, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS,  selain itu perusahaan tersebut juga adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jalan Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Erlangga, menambahkan Sabtu 23 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP, Tanjungpinang, dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

Senin 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

Polda Kepri juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, kaleng cat bekas sebanyak 7 kaleng kecil dan 16 kaleng besar, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3  drum berisi oli bekas, 4  derigen berisi oli jerigen kosong, 1 drum glasswool / limbah terkontaminasi.

Menurut Erlangga, atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102 yang menjelaskan “ Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar.”

Pasal 59 ayat (4) yang menjelaskan “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.”

Pasal 103 menjelaskan “ Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar.” (Rilis/Adi)



Share on Social Media