Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 21 Feb 2019 12:50 WIB | 4227
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, pada Rabu, (20/2/2019), sekitar pukul 09.00 Wib, Kompol Raja Buntat Abbas dari Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari pemilik rumah yang berinisial Z, yang beralamat di Bengkong Sadai Blok O No 17-18 RT 01/RW 10 Kelurahan Sadai, bahwa pihaknya menemukan narkoba.
Baca juga : Badrun, Federasi NGO 369 Telah Memsomasi pelaku Usaha Melanggar UU No. 10 Tahun 2012
"Saat petugas dari Subdit III Ditresnarkoba sampai di rumah keluarga Z, Z menjelaskan sehari sebelum ditemukan sabu tersebut, adik iparnya yang bernama Al Amin ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Barelang, "ujar Kombes Pol K Yani.
Yani, mengatakan atas peristiwa tersebut pihak keluarga berinisiatif untuk memeriksa keseluruhan isi rumah, karena khawatir masih ada barang bukti yang disimpan Al Amin. Kemudian, Z menemukan 1 buah toples di atas gudang Plafon kamar mandi orangtuanya yang diduga berisikan narkotika.
Dari penjelasan itu, anggota melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Barelang. Informasi penangkapan Al Amin diaminkan dan anggota Sat Narkoba mendatangi lokasi dengan membawa Al Amin ke rumah mertuanya.
Anggota menanyakan ke Al Amin apakah masih menyimpan natkoba di rumah. Al Amim tidak menyangkal dan mengakui masih ada sabu yang disimpannya di atas plafon kamar mandi yang disimpan di dalam toples.
Saat dilakukan pemeriksaan, didalam toples tersebut ditemukan tiga bungkus serbuk kristal di dalam toples tersebut, kemudian narkotika jenis kristal bening diduga sabu tersebut di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang. (Adi)