Batam

JPU Menuntut 5 Orang Pekerja Gelper YHK Zone Dituntut 8 Bulan Penjara

Juliadi | Sabtu 16 Feb 2019 19:48 WIB | 4173



Para pekerja Gelper YHK Zone


MATAKEPRI.COM, Batam - 5 orang dari 8 orang karyawan Gelang permainan (Gelper) YHK Zone (Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melindi) tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak SH, dengan hukuman 8 Bulan Penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sedangkan dua pemainnya yakni Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur, dituntut 6 bulan penjara dan  Adi Irawadi yang berperan sebagai penukar hadiah dari rokok ke uang dituntut 7 bulan penjara.

Barang bukti berupa mesin dan chip ketangkasan, dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE, Surat tanda daftar usaha pariwisata, surat keterangan domisili, DVR CCTV, bundle laporan keuangan, bundle kwitansi gaji karyawan nota pembelian rokok, HP dan 62 slop rokok gudang garam surya 16, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca : Pencarian Barang Bukti Kasus Pembunuhan Fitri Suryati, Sementara Dihentikan

Baca : Hasil visum Luar di Temukan Sejumlah Luka Tusuk Dalam Tubuh Korban

Sedangkan untuk barang bukti berupa uang senilai Rp 48,892 juta, dirampas untuk negara. (Adi) 



Share on Social Media