Batam

Edy Putra Irawadi, Tidak ambil Pusing Terbitnya PP Nomor 46/2017

Juliadi | Sabtu 16 Feb 2019 15:53 WIB | 1977

BP Batam



MATAKEPRI.COM, Batam - Pembuatan regulasi mengatur Walikota Kota Ex-Officio Kepala BP Batam saat ini masih terus berlanjut.

Saat Pemerintah sedang membuat revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Harga Minyak Naik Lebih Dari 2 Persen Ke Level Tertinggi


"soal pengaturan darimana proses ex-officio itu muncul, saya tidak mau ambil pusing. Karena bukan wewenang saya, "ucap Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi, Sabtu (16/2/2019). 

Menurut Edy Putra Irawadi, ia tidak mau ambil pusing apabila terbitnya revisi PP No 46/2017 ini bisa menganulir undang-undang yang secara hierarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari PP.

Edy Putra Irawadi, hanya di beri waktu bulan April 2019 menjabat sebagai kepala BP Batam. (Adi) 



Share on Social Media