Batam

Perbuatan Wahyudi, Bobo Riadi Mengalami Kerugian lebih Kurang Rp. 8.000.000

Juliadi | Kamis 14 Feb 2019 17:08 WIB | 2429



Terdakwa Wahyudi Alias Dabok Bin Baharudin selesai pembacaan putusan dari majelis hakim


MATAKEPRI.COM, Batam - Wahyudi Alias Dabok Bin Baharudin, di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara pencurian selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, Kamis (14/2/2019).

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah, untuk hal yang yang meringankan terdakwa menyesal, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 8.000.000.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT 1KP A/T, dengan No. polisi : BP 5849 JE, Warna Merah, No. Rangka : MH31KP00ADJ293726, No. Mesin : 1KP294160, Tahun 2013 an. BOBI RIADI.

Dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT 1KP A/T, dengan No. polisi : BP 5849 JE, Warna Merah, No. Rangka : MH31KP00ADJ293726, No. Mesin : 1KP294160, Tahun 2013 an. Bobi Riadi, di kembali kepada Korban Bobi Riadi.

Baca juga : Isdianto : Peran Media Sangat Mendukung Kemajuan Pemerintah

Baca juga : Memperingati HPN 2019, PWI Kepri Gelar Donor Darah

Dalam amar putusan tersebut terdakwa menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, mengatakan pikir - pikir. (Adi) 



Share on Social Media