Batam

Aturan Baru Kawasan Bebas, Bea Cukai Batam

Juliadi | Rabu 13 Feb 2019 08:29 WIB | 4144



Andi Kusuma, SH, M.kn, Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemberlakuan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma, SH, M.kn, angkat bicara terkait persoalan tersebut. 

Menurutnya Dimana dalam peraturan tersebut terdapat perubahan aturan mengenai barang kiriman yang kemudian dilengkapi oleh PMK 182 Tahun 2016. Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas menuju TLDDP. 

Bea Cukai Batam Terapkan Aplikasi CEISA untuk Permudah Proses Pengiriman Barang lewat Ekspedisi.  Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam akhirnya mengiplementasikan aplikasi Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) untuk barang kiriman yang dititipkan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau ekspedisi hal ini memudahkan petugas BC dalam meneliti dokumen atas barang kiriman, memudahkan petugas BC dalam melakukan pemeriksaan barang kiriman dan mempercepat arus layanan kepabeanan atas barang kiriman.

Uji coba penerapan sistem aplikasi CEISA PJT sejak 1 Januari 2019. Untuk piloting (uji coba) bagi beberapa perusahaan dilakukan pada 14 Januari 2019 dan selanjutnya mandatory system (wajib) CEISA PJT pada Jumat 1 Februari 2019.

Sistem yang dikembangkan pada CEISA TPB ini adalah sebagai berikut:

Modul TPB (untuk Pengusaha TPB / PPJK), BC 23 - BC1.6 (PLB),  BC 25 - PPB (PLBBC), 261 - PPK (PLB), BC 262, BC 27, BC 40, BC 41, Modul BC 28 – PLB (untuk importir / PPJK), Portal Pengguna Jasa dan Inhouse Sistem TPB ( Tempat Penimbunan Berikat ). 

Hal yang baru di Sistem CEISA TPB adalah: Penyederhanaan proses bisnis, Penyederhanaan arsitektur sistem untuk mempermudah penyelesaian masalah

Aktivasi modul melalui portal pengguna jasa, Pengiriman data melalui internet

Pengecekan status dan respon melalui portal pengguna jasa, Penerbitan respon kode Billing melalui modul, Integrasi dengan perijinan online, Penerapan Gate Mandiri dan Integrasi dengan internal system perusahaan. 

Baca juga : Bea Cukai Mengeluarkan Aplikasi "CEISA" Barang kiriman Kawasan Bebas Batam

Baca juga : Wendy Bermana : Kadang Pengirim Barang Tidak Jujur

Kendala yang dialami oleh perusahaan jasa pengiriman saat ini ialah syarat-syarat serta dokumen yang belum dapat diberikan ijin oleh Bea dan Cukai salah satu contoh yaitu proses pelabelan dari PJT yang belum memenuhi syarat dan ketentuan oleh Bea dan Cukai dan proses pengiriman data-data ke system aplikasi CEISA PJT.

Yang diperlukan saat ini adalah pelatihan serta training kepada seluruh PJT agar dapat menjalankan program CEISA dengan baik dan benar.

Baca juga : Aspindo Juga Menanggapi Tentang Penumpukan Barang Kiriman

Adanya penumpukan barang yang terjadi disebabkan PJT masih banyak yang belum mampu untuk menjalankan proses CEISA yang telah diberlakukan dan penggunaan fasilitas TPS yang telah ada dan sudah memberikan pelayanan secara online kepada PJT. (Rilis) 



Share on Social Media