Batam

Kajari Batam : J. Rusna Tidak Terbukti Melanggar Pasal TPPO

Juliadi | Sabtu 02 Feb 2019 12:24 WIB | 3968



Konferensi pers di Kejari Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Dedie Tri Hariyadi, bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum melakukan konfrensi pers terkait tuntutan terhadap terdakwa J Rusna.

Pada dakwaan awal J. Rusna, di dakwa Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak, kedua Pasal 6 dan ketiga Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Akan tetapi setelah mendengarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal pertama dan kedua. Maka dari kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa, terdakwa melanggar pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dedie Tri Hariyadi, mengatakan pasal yang didakwakan kepada J. Rusna dan sesuai keterangan para saksi serta fakta persidangan maka terdakwa terbukti pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 serta terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya J. Rusna, maupun orangtua M, sudah melakukan perdamaian dan dibuktikan dengan surat perdamaian. 



Share on Social Media