Batam

Bawa Sabu Dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan TNI AL

Juliadi | Sabtu 02 Feb 2019 09:37 WIB | 3774



Lanal Batam menggelar Konferensi pers terkait penangkapan penyelundupan Sabu


MATAKEPRI.COM, Batam - Tim F1QR dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam berhasil menggagalkan sebuah speedboat yang akan membawa narkotika jenis sabu - sabu seberat 4,9 Kg dari Malaysia yang di bawa tersangka inisial L (Laki - Laki) dan seorang perempuan inisial W pada Rabu 30 Januari 2019 kemarin. 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bubung Pramiadi, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri menjelaskan pengungkapan ini merupakan bukti dari instruksi presiden Nomor 6 tahun 2016 dan sekarang yang sudah ada Inpres Nomor 6 tahun 2018. 

"sebelumnya ada Inpres Nomor 11 Tahun 2012 yang sudah berakhir lima tahun lalu, sekarang 2018 ada Inpres isinya adalah ini di instruksi kan kepada seluruh pemerintah daerah, intansi, TNI dan Polri untuk melaksanakan kegiatan P4GN, "ujar AKBP Bubung pramiadi, Jumat (1/2//2019) dalam konferensi pers di Mako TNI AL Batam. 

AKBP Bubung pramiadi, juga mengatakan  penangkapan terhadap penyelundupan narkoba yang diamankan Tim F1QR Lanal Batam ini merupakan bentuk dari pelaksanaan aksi tersebut. 

Menurut AKBP Bubung pramiadi, Lanal Batam bisa mengungkapkan 4,9 Kg Sabu - sabu, bahwa pengungkapan ini tidak bisa di ukur dengan uang karena ini barang haram, barang haram tidak ada harganya. 

"Pengungkapan 4,9 Kg ini dari hasil penelitian di BNNP, yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia. Bahwa Kita bisa menyelamatkan nyawa manusia 1 gramnya bisa menyelamatkan 5 orang, "kata AKBP Bubung pramiadi. 

AKBP Bubung pramiadi, melanjutkan bahwa kalau penelitian ini bisa sampai ke para pecandu dapat menyelamatkan nyawa manusia. Kedua tersangka ini dinrencakan Danlanal akan di limpahan ke BNNP Kepri akan pihaknya dalami dan dia berharap dari dua tersangka bisa di kembangkan, sampai ke sindikatnya pihaknya akan mengungkapkan  peredaran narkoba. (Adi) 



Share on Social Media